Minggu, 05 Juni 2011

Peradilan Sebagai Pranata Hukum dan Pranata Sosial




Peradilan Sebagai Pranata Hukum dan Pranata Sosial

1. Istilah Peradilan dan Pengadilan
- Peradilan
Menurut Muhammad Salam Madkur dalam bukunya Al-Qadla Fi Al-Islam (1993: 20), Dalam bahasa Arab, Peradilan dikenal dengan Al-Qadla, yang berarti putus atau selesai. Sedangkan menurut pandangan ahli fiqih yaitu "menyampaikan hukum Syar'I dengan jalan percepatan". Di dalam kamus besar bahasa Indonesia (1990: 7), Peradilan adalah "segala sesuatu mengenai perkara Pengadilan".
Sedangkan menurut Cik Hasan Bisri (1997: 36), Peradilan merupakan salah satu pranata dalam memenuhi hajat hidup masyarakat dalam penegakkan hukum dan keadilan, yang mengacu kepada hukum yang berlaku. Peradilan adalah kekuasaan Negara di bidang penerimaan, pemeriksaan, penyidangan, pemutusan, dan penyelesaian perkara untuk menegakan hokum dan keadilan.
- Pengadilan
Pengadilan, dalam kamus al-Munawwir Arab-Indonesia Terlengkap, Pengadilan berarti al-mahkamah. Sedangkan dalam bahasa inggris diartikan Judiciary.
Menurut ensiklopedi Indonesia jilid 5, sebagaimana di kutip oleh Cik Hasan Bisri (2003: 2), Pengadilan adalah badan atau organisasi yang diadakan oleh negara un-tuk mengurus dan mengadili perselisihan-perselisihan hukum. Sehingga, ia pun menyimpulkan dalam Cik Hasan Bisri (1997: 36), bahwa Pengadilan merupakan satuan organisasi (Institute) yang menyelenggarakan penegakkan hukum dan keadilan.
Menurut ketentuan pasal 18 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, "Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan Peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan Peradilan umum, lingkungan Peradilan agama, lingkungan Peradilan militer, lingkungan Peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi." Berarti, dapat diartikan bahwa Pengadilan merupakan pelaku kekuasaan kehakiman.
Istilah Peradilan dan Pengadilan adalah memiliki makna dan pengertian yang berbeda, perbedaannya adalah :
1. Peradilan dalam istilah inggris disebut judiciary dan rechspraak dalam bahasa Belanda yang meksudnya adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan tugas Negara dalam menegakkan hukum dan keadilan.
2. Pengadilan dalam istilah Inggris disebut court dan rechtbank dalam bahasa Belanda yang dimaksud adalah badan yang melakukan peradilan berupa memeriksa, mengadili, dan memutus perkara.

Kata Pengadilan dan Peradilan memiliki kata dasar yang sama yakni “adil” yang memiliki pengertian:
a. Proses mengadili.
b. Upaya untuk mencari keadilan.
c. Penyelesaian sengketa hukum di hadapan badan peradilan.
d. Berdasar hukum yang berlaku.

2. Pengertian Pranata dan Pranata Hukum

Pranata adalah sistem norma atau aturan-aturan yang mengenai suatu aktivitas masyarakat yang khusus.  Norma/aturan dalam Pranata berbentuk tertulis (Undang-undang Dasar/ undang-undang yang berlaku, sanksi sesuai hukum resmi yang berlaku) dan tidak tertulis(hukum adat, kebiasaan yang berlaku, sanksinya ialah sanksi sosial/moral(misalkan dikucilkan)). Pranata bersifat mengikat dan relatif lama.
Pranata dalam bahasa Inggris yaitu institusi. Pranata adalah norma-norma yang dijadikan pedoman dalam memenuhi kebutuhan spesifik.
pranata hokum adalah Norma-norma yang dipedomani untuk mewujudkan ketertiban dan ketentraman. Tertib berarti keseluruhan dan tentram berarti melekat pada diri masing-masing.

Jadi dapat disimpulakan bahwa Pranata Peradilan adalah bagian dari Pranata hokum dan Pranata Hukum bagian dari Pranata sosilal.




 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar