Minggu, 05 Juni 2011

PERADILAN DAN PENGADILAN


PERADILAN DAN PENGADILAN

Makalah

Diajukan sebagai tugas Ujian Tengah Semester
Pada mata kuliah Peradilan Islam







Oleh : Riyan Ramdani 1209301044

JURUSAN AHWAL SYAKHSHIYAH
FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI
SUNAN GUNUNG DJATI
BANDUNG
2010










KATA PENGANTAR

Alhamdulillah puji dan syukur kami panjatkan ke hadirat Allah SWT. Atas berkat dan rahmat-Nya saya dapat menyusun makalah ini. Shalawat beserta salam semoga tercurahkan kepada Rosulullah SAW, penuntun jalan kebenaran, teladan bagi umat Islam dan rahmat bagi seluruh alam.
Makalah ini ditujukan sebagai tugas Ujian Tengah Semester pada mata kuliah Peradilan Islam. Adapun makalah ini membahas tentang Peradilan dan Pengadilan, dari mulai definisi, Relasi Pengadilan dan Pengadilan, Susunan Peradilan dan Pengadilan dan lain sebaginya.
Penyusun sangat menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih jauh dari kesempurnaan. Untuk itu penyusun mengharapkan kritikan masukan dan saran yang sifatnya membangun dari berbagai pihak demi perbaikan dan kemajuan penyusun di masa yang akan datang.
Akhirnya penyusun berharap semoga makalah ini ada guna dan manfaatnya khususnya bagi kami selaku penyusun dan umumnya bagi para pembaca. Amin.




                                                                                                 Bandung, 23 Oktober 2010

                                                                                                            Penulis








BAB I PENDAHULUAN

Bahwa suatu masyarakat yang hidup dalam satu Negara tidak dapat bertindak sekehendak hatinya, diharuskan adanya peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan yang mengikat. Peraturan dan ketentuan itu mengatur kehidupan masyarakat antara individu satu dengan yang lainnya,dan mengatur antara hubungan  perseorangan dengan Negara.
Masyarakat berkewajiban mentaati ketentuan yang dibuat oleh Negara, yang pada hakekatnya dibuat oleh mereka juga (melalui Lembaga Perwakilan). Demikian pula Negara atau Pemerintah berkewajiban  bertindak tegas terhadap warga negaranya, bila terjadi suatu tindakan di luar ketentuan dan peraturan yang telah di tetapkan. Karena apabila pemerintah tidak konsisten atas tugasnya, ini akan berakibat terjadi keresahan dikalangan masyarakat itu sendiri.
Maka dari itu diperlukan suatu wadah untuk merefleksikan tegaknya hukum dan keadilan, dan itu semua diwujudkan dengan adanya Badan Peradilan yang penyelenggaraannya dijalankan oleh Pengadilan.















BAB II PEMBAHASAN

PERADILAN DAN PENGADILAN
1.      PENGERTIAN PERADILAN DAN PENGADILAN
 Peradilan dalam istilah inggris disebut judiciary dan rechspraak dalam bahasa Belanda yang meksudnya adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan tugas Negara dalam menegakkan hukum dan keadilan.
Kata Peradilan berasal dari akar kata “adil”, dengan awalan “per” dan imbuhan “an”.
Kata ”peradilan” sebagai terjemahan dari ”Qadha”, yang berarti ”memutuskan”, ”melaksanakan”, ”menyelesaikan”.[1]
Dalam literatur-literatur fiqh Islam, ”peradilan” disebut ”qadha”, yang berrti ”menyelesaikan”. Seperti firman Allah :
ø( $£Jn=sù 4Ó|Ós% Ó÷ƒy $pk÷]ÏiB #\sÛur ……..
37.. Maka tatkala Zaid Telah menyelesaikan keperluan terhadap Istrinya (menceraikannya), kami kawinkan kamu dengan dia.....
(Qur’an Surat Al Ahzab :37).

            Ada juga berarti ”menunaikan” seperti firman Allah :
#sŒÎ*sù ÏMuŠÅÒè% äo4qn=¢Á9$# (#rãÏ±tFR$$sù Îû ÇÚöF{$# (#qäótGö/$#ur `ÏB È@ôÒsù «!$# (#rãä.øŒ$#ur ©!$# #ZŽÏWx. ö/ä3¯=yè©9 tbqßsÎ=øÿè? ÇÊÉÈ
10.  Apabila Telah ditunaikan shalat, Maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung. (Q.S. Al Jumu’ah : 10)

            Disamping artinya menyelesaikan dan menunaikan, arti qadha adapula yang berarti ” memutuskan hukum” atau ”menetapkan sesuatu ketetapan”. Menurut Cik Hasan Bisri dalam bukunya Peradilan Agama di Indonesia bahwa Peradilan adalah kekuasaan negaradi bidang penerimaan, pemeriksaan, penyidangan, pemutusan dan penyelesaian perkara untuk mnegakan hukum dan keadilan.
Di dalam kamus besar bahasa Indonesia (1990: 7), Peradilan adalah "segala sesuatu mengenai perkara Pengadilan". Sedangkan menurut Cik Hasan Bisri (1997: 36), Peradilan merupakan salah satu pranata dalam memenuhi hajat hidup masyarakat dalam penegakkan hukum dan keadilan, yang mengacu kepada hukum yang berlaku.
Pengadilan dalam istilah Inggris disebut court dan rechtbank dalam bahasa Belanda yang dimaksud adalah badan yang melakukan peradilan berupa memeriksa, mengadili, dan memutus perkara.Pengadilan, dalam kamus al-Munawwir Arab-Indonesia Terlengkap, Pengadilan berarti al-mahkamah. Sedangkan dalam bahasa inggris diartikan Judiciary.
Menurut ensiklopedi Indonesia jilid 5, sebagaimana di kutip oleh Cik Hasan Bisri (2003: 2), Pengadilan adalah badan atau organisasi yang diadakan oleh negara un-tuk mengurus dan mengadili perselisihan-perselisihan hukum. Sehingga, ia pun menyimpulkan dalam Cik Hasan Bisri (1997: 36), bahwa Pengadilan merupakan satuan organisasi (Institute) yang menyelenggarakan penegakkan hukum dan keadilan.
Secara sederhana menurut saya bahwa peradilan adalah kekuasaan negara yang menegakkan hukum dan keadilan, dan pengadilan adalah badan penyelenggaranya.
2. HUBUNGAN ANTARA PERADILAN DAN PENGADILAN
Kata Pengadilan dan Peradilan memiliki kata dasar yang sama yakni “adil” yang memiliki pengertian:
a. Proses mengadili.
b. Upaya untuk mencari keadilan
c. Penyelesaian sengketa hukum di hadapan badan peradilan.
d. Berdasar hukum yang berlaku.
Sebagaimana Menurut ketentuan pasal 18 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, "Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan Peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan Peradilan Umum, lingkungan Peradilan Agama, lingkungan Peradilan Militer, lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi." Berarti, dapat diartikan bahwa Pengadilan merupakan pelaku kekuasaan kehakiman
Pengadilan merupakan badan Peradilan dan bersifat konkrit. Bila diperkenankan, antara Pengadilan dan Peradilan dapat dianalogikan dengan gelas serta airnya. Pengadilan berkedudukan sebagai gelas yang merupakan wadahnya, sedangkan Peradilan berkedudukan sebagai airnya yang merupakan isi dari gelas tersebut. Jadi, kita dapat merasakan fungsi gelas tersebut bila telah diisi air, yaitu untuk minum. Begitu pun Pengadilan dan Peradilan, yang dapat kita rasakan fungsinya bila telah mengetahui kedudukan masing-masing. Dengan demikian, semoga tulisan ini mampu membantu pembaca dalam membedakan Pengadilan serta Peradilan dan, diharapkan tidak lagi keliru dalam menggunakan kata Pengadilan serta Peradilan.[2]
Dan saya coba analogikan bahwa penegakan hukum dan keadilan melalui pengadilan adalah ibarat ”Pesawat”, sebuah pesawat dianalogikan sebagai badan peradilan yang penumpangnya adalah masyarakat yang sedang yang mempunyai tujuan (ibarat orang berperkara), dan para awak kapal adalah penegak hukum dan keadilan. Dan jika pesawat itu dapat mencapai tujuan penerbangan secara banar, maka dikatakan bahwa penerbangan itu adalah berhasil, begitupun jika suatu perkara diproses dengan benar oleh unsurt-unsur terkait, maka perwujudan hukum dan keadilan bisa dikatakan  sempurna.
3. SUSUNAN BADAN PERADILAN DAN PENGADILAN
Menurut UUD 1945 istilah badan peradilan dengan kekuasaan kehakiman atau badan kehakiman, ketiganya sama maksudnya. Seperti yang terlihat dalam pasal 24 UUD 1945 yang telah di amendemen berbunyi:
- Ayat (1) Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakan hukum dan keadilan.
- Ayat (2) kekuasaan kehakiman dilakuka oleh sebuah Mahkamah Agung dari Badan Peradilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lngkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara dan oleh sebuah mahkamah konstitusi.
- Ayat (3) badanbadan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang –undang.
            Pasal 24 UUD1945 ini dilaksanakan oleh UU No.4 th.2004 yang menyebutkan bahwa kekuasaab kehakiman dan badan kehakian dengan badan peradilan. Pasal 10 ayat 1 UU No.4 th.2004 berbunyi ” kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah MA dan badan Peradilan yang berada di bawahnya dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
         Menurut pasal 11 ayat 2 UU No4 th.2004 tentang kekuasaan kehakiman,  MA adalah pngadilan negara tertinggi dari keempat lingkungan peradilan sebagaimana dimaksud   Pasal 10 ayat 2 UU No.4 th.2004 tentang kekuasaan kehakiman, dan ia mempunyai kewenangan mengadili pada tingkat kasasi tehadap putusan yang diberikan pada tingkat ahir oleh pengadilan si semua lingkungan peradilan yan berada di bawah MA.



PTUN
 
mahmlti
 
PTA
 
PT
 
PTTUN
 
mahmil
 
PN
 
PA
 
MK
 
MA
 
Untuk lebih jelas dapat dilihat skema berikut ini:





mahmilgung
 
 






Pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding disebut judex facti,artinya perkara di tingkat banding akan diperikasa secara keseluruhan, baik tentang fakta maupaun tentang bukti-bukti dan lainya seperti pemeriksa selengkapnya di muka pengadilan tingkat pertam dahulunya. MA tidak lagi mlakukan judex facti itu dan karenanya MA tidak bisa disebut sebagai pengadilan tingkat ketiga. Secara mudah dikatakan bahwa MA itu memeriksa mana yang benar antara pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding yang sudah memeriksa terdahulu terhadap seuatu perkara yang diminta kasasi ke MA. Oleh karena itu, MA tidaklah memeriksa perkara secara keseluruhan bagi melainkan hanya terbatas dalam hal-hal tertentu saja.[3]
Mahkamah Agung dalam memeriksa tidak bersifat judex facti tujuannya adalah untuk uniformitas hukum karena menungjung prinsip negara kesatuan dalam satu wawasan nusantara dan satuwawasan hukum serta demi keadlan hukum. Sudah barang tentu tuidak akan ada unifoemitas dan keadilan hukum jika suatu perkara yang diputus berhenti pada putusan pengadilan tingkat banding yang bertentangan dengan putusan pengadilan tingkat pertama; karena harus ada suatu lembaga yani MA yang tunggal untuk mengadilinya.

4. KEKUASAAN RELATIF DAN ABSOLUT
Kekuasaan relative diartikan sebagai kekuasaan peradilan yang satu jenis dan satu tingkatan, dalam perbedaannya dengan kekuasaan pengadilan yang sama jenis dan sama tingkatan. Misalnya, antara PN  bogor dengan PN subang , Pengadilan Agam Muara Enim dengan Pengadilan Agama Baturaja.
PN Bogor dan PN Subang sama-sama lingkungan peradilan umum dan sama-sama pengadilan tigkat pertama, sedangka PA Muara Enim dan PA Baturaja satu jenis yaitu sama-sam lingkungan peradilan agama dan satu tingkatan saa-sama tingkat pertama.
Tiap pengadilan mempunyai wilayah hokum tertentu, dalam hal ini meliputi satu kodya atau satu kebupaten, atau dalam keadaan tertentu sebagai pengeualian mungkin lebih atau mungkin kurang seperti di kabupaten Riau kepulauan terdapat empat buah Pengadilan Agama, karena kondisi transportasi sulit.
Mengenai kekuasaan absolut, yakni kekuasaan pengadilan yang behubungan degan jenis perkara atau jenis pengadilan atau tingkatan pengadilan lainnya, sebagai contoh:
Pengadilan agama berkuasa atas perkara perkawinan bagi mereka yang beraga islam, sedangkan bagi yang selai islam mnjadi kekuasaan peradilan umum. Pengadilan agamalah yang berkuasa memeriksa dan mengadili perkara dalam tingkat pertama, tidak boleh langsung berperkara ke pengadilan tinggi agama atau di MA.
Banding dari pengadilan agama diajukan ke pengadilan tinggi agama, tidak boleh diajukan ke pengadilan tinggi. Terhadap kekuasaan abolut ini PA harus meneliti perkara yang diajukan kpadanya, apakah termasuk kekuasaan absolutnya atau bukan. Kalau bukan, maka dilarang menerimanya. Kalaupun diterima, maka tergugat dapat megajukan keberatan, ”eksepsi absolut”.dan jenis eksepsi ini boleh diajukan sejak tergugat menjawab pertama dan boleh kapan saja, baik tingkat banding maupun kasasi. Pada tingkat kasasi, eksepsi absolut ini termasuk satu-satunya dantara tiga alasan yang membolehkan orang memohon kasasi dan dapat dijadikan alasa oleh MA untuk membatalkan putusan PA yang telah melampaui batas kekuasaan absolutnya.[4]
Menurut saya Peradilan harus bisa mengerti, memahami dan melindungi setiap manusia yang mencari keadilan ,yaitu dengan cara selalu menghendaki peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan.

























BAB III PENUTUP
KESIMPULAN
Pengadilan merupakan badan Peradilan dan bersifat konkrit. Bila diperkenankan, antara Pengadilan dan Peradilan dapat dianalogikan dengan gelas serta airnya. Pengadilan berkedudukan sebagai gelas yang merupakan wadahnya, sedangkan Peradilan berkedudukan sebagai airnya yang merupakan isi dari gelas tersebut. Jadi, kita dapat merasakan fungsi gelas tersebut bila telah diisi air, yaitu untuk minum. Begitu pun Pengadilan dan Peradilan, yang dapat kita rasakan fungsinya bila telah mengetahui kedudukan masing-masing. Dengan demikian, semoga tulisan ini mampu membantu pembaca dalam membedakan Pengadilan serta Peradilan dan, diharapkan tidak lagi keliru dalam menggunakan kata Pengadilan serta Peradilan.[5]

            DAFTAR PUSTAKA

Ahmad Warson Munawwir, Al Munawwir (kamus Arab-Indonesia), cet.pertama, th.1996, Jakarta, hlm.1215.
Djalil, A.Basiq. Peradilan  Agama  di Indonesia. Jakarta :Kencana Prenada Media Group. 2006
Cik Hasan Bisri. 2003. Peradilan Agama di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.  1997
Muhammad Salam Madkur. 1993. Peradilan dalam Islam. (Diterjemahkan oleh Imron AM). Surabaya: Bina Ilmu.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5076)







[1] Ahmad Warson Munawwir, Al Munawwir (kamus Arab-Indonesia), cet.pertama, th.1996, Jakarta, hlm.1215.
[2] www.google.com.,Artikel Peradilan atau Pengadilan, oleh Mardian Ali, Sabtu 22 Mei 2010.
[3] Lihatasal 30 uu n0 14 985 tentang Mhkamah Agung. Dan UU no 5 th.2004 tentang perubaha UU no 4 h.1985 tentang Mahkamah Agung.
[4] liht pasal 30 UU no 14 1985 tentang Mahkamah agung dan UU No.5 th. 2004.
[5] www.google.com.,Artikel Peradilan atau Pengadilan, oleh Mardian Ali, Sabtu 22 Mei 2010.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar